JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan pentingnya pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana). PKB menyetujui RUU tersebut dengan sejumlah catatan yang berfokus pada perlindungan korban dan lingkungan hidup.
Juru Bicara Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, dalam rapat paripurna di Jakarta, Senin (8/12/2025), menyatakan bahwa HAM harus menjadi fondasi utama dalam perumusan seluruh pasal RUU.
“Penyusunan RUU ini harus didasarkan pada paradigma HAM. Kejahatan korporasi adalah salah satu kejahatan yang paling banyak melanggar HAM,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan dalam RUU sudah seharusnya sejalan dengan jaminan konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28A–28I, yang menegaskan berbagai hak dasar warga negara.
Hasbiallah juga menyoroti besarnya dampak kejahatan korporasi terhadap lingkungan hidup. Ia menyebut tindak pidana korporasi sebagai ancaman serius yang dapat menjadi “bom waktu” jika tidak diatur dengan ketat.
“Perlindungan lingkungan adalah bagian dari maqashid syariah, karena menyangkut perlindungan kehidupan, harta, akal, dan keturunan,” ujarnya.
PKB menilai bahwa daya rusak tindak pidana korporasi lebih besar daripada tindak pidana individu. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya norma yang mengatur pemulihan lingkungan, ganti rugi bagi korban, hingga kewajiban perbaikan internal oleh korporasi.
Selain itu, PKB juga mengusulkan perluasan definisi perampasan hasil kejahatan dalam RUU.
“Perampasan harus mencakup seluruh aset atau kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.
Dengan penekanan pada HAM dan perlindungan lingkungan, Fraksi PKB berharap RUU Penyesuaian Pidana dapat menjadi instrumen hukum yang lebih komprehensif, adil, dan responsif terhadap dampak kejahatan korporasi di Indonesia. (*)






























Discussion about this post