JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyambut baik seruan islah yang disampaikan para kiai sepuh usai pertemuan Forum Masyayikh di Pondok Pesantren Ploso, Kediri. Pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk perhatian mendalam para ulama terhadap kondisi jam’iyah dan upaya menjaga keutuhan Nahdlatul Ulama di tengah dinamika yang berkembang.
“Perhatian para kiai sepuh merupakan peneguhan penting bagi PBNU untuk terus menempatkan persatuan dan keteduhan umat sebagai prioritas,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/12).
Gus Yahya menyampaikan penghormatan dan terima kasih tulus kepada para masyayikh yang memberikan arahan demi menjaga integritas serta marwah organisasi. Ia menegaskan sepenuhnya menerima seruan para kiai sepuh agar semua pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan langkah atau pernyataan yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
Menurutnya, sikap tersebut merupakan wujud sam’an wa tha’atan atas bimbingan para masyayikh yang selama ini menjadi penopang utama perjalanan jam’iyah. Ia pun mendorong seluruh pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dawuh para kiai sepuh melalui upaya islah atau rekonsiliasi.
“Upaya tersebut harus dilakukan dalam semangat ukhuwah, kedewasaan, dan tanggung jawab bersama sebagai pengemban amanat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Gus Yahya menekankan bahwa kebesaran organisasi tidak boleh dikalahkan oleh perbedaan pandangan. Arahan para masyayikh, kata dia, menjadi tuntunan penting dalam menjaga ketenteraman umat dan kesinambungan khidmah NU dari tingkat pusat hingga akar rumput.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian para kiai sepuh. Dengan penuh keikhlasan, saya tunduk pada dawuh para masyayikh—menahan diri, menjaga suasana, dan mengupayakan islah,” ujarnya.
PBNU juga mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk tetap tenang, menjaga ukhuwah, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan (RED).




























Discussion about this post