JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah sedang mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem. Hal itu disampaikan setelah memimpin rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Cak Imin, pemerintah menetapkan target ambisius dalam pengentasan kemiskinan, yakni mencapai 0% kemiskinan ekstrem pada 2026 dan maksimal 5% angka kemiskinan pada 2029. Salah satu instrumen strategis yang dioptimalkan adalah redistribusi aset produktif melalui Reforma Agraria.
“Kami membaca ulang peta Reforma Agraria agar manfaatnya tepat sasaran. Seluruh pelaksanaan harus memastikan desil 1 dan 2 menjadi penerima utama,” ujar Cak Imin.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat pada kelompok desil terbawah berada di Pulau Jawa, sementara tanah objek Reforma Agraria banyak berada di luar Jawa. Untuk itu, kebijakan distribusi tanah akan dirancang spesifik sesuai karakter wilayah, termasuk kemungkinan program migrasi terencana bagi penerima manfaat.
Cak Imin menegaskan bahwa target Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah memastikan minimal 1 juta warga miskin dapat menikmati redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, Reforma Agraria bukan hanya pembagian tanah, tetapi intervensi struktural untuk memutus mata rantai kemiskinan.
“Kami optimistis target 1 juta penerima manfaat dapat tercapai. Ini program besar, dan kami pastikan tepat sasaran kepada masyarakat paling miskin,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menghasilkan penyelarasan antara kebijakan Reforma Agraria dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia menjelaskan bahwa kriteria penerima manfaat kini diperketat berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023.
Selama ini, subjek penerima Reforma Agraria adalah masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah. Namun kini ditambahkan dua syarat baru: masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) Desil I atau II, serta memiliki mata pencaharian yang bergantung pada tanah, seperti petani atau buruh tani.
“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” jelas Nusron.
Meski Inpres 8/2025 baru berjalan, Nusron memastikan program Reforma Agraria sudah bergerak nyata di lapangan.
“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” tutupnya (RED).



























Discussion about this post