JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Praktisi hukum DR. Dhifla Wiyani, SH., MH. menyampaikan apresiasinya terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI pada 18 November lalu. Menurutnya, aturan baru tersebut merupakan capaian besar yang menghadirkan berbagai terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Saya salut kepada Ketua Komisi III dan seluruh anggota Pokja yang berhasil menuntaskan pembentukan KUHAP baru ini di tengah banyak kritik terhadap substansi pasal-pasalnya,” ujar Dhifla dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (25/11). Ia juga hadir dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi SAI pada 24 November.
Dhifla menilai KUHAP baru merupakan jawaban atas kebutuhan pembaruan hukum acara pidana, mengingat KUHAP lama telah berusia 44 tahun dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman maupun praktik hukum di negara lain.
Salah satu poin krusial yang disorotnya adalah penguatan fungsi dan hak Advokat sebagai pilar penegak hukum. Dalam KUHAP yang baru, Advokat kini memiliki hak untuk mendampingi bukan hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban. Advokat juga diberi kewenangan mengajukan keberatan jika terdapat dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32.
“Hak seperti ini tidak pernah ada dalam KUHAP lama. Ini kemajuan besar untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan manusiawi,” tegas Dhifla.
Selain itu, Pasal 31 KUHAP baru menegaskan kewajiban penyidik untuk memberi tahu tersangka mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Ketentuan tersebut, kata Dhifla, memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat agar penyidik tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pihak yang tersangkut perkara pidana.
“KUHAP baru ini benar-benar memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia. Banyak aturan baru membuat sistem hukum kita melaju lebih progresif dan signifikan,” ujarnya.
Dengan terbitnya KUHAP baru, Dhifla optimistis bahwa penegakan hukum akan menjadi lebih transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi masyarakat (RED).



























Discussion about this post