JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya untuk memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pandangan fraksi disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan.
Reni menekankan bahwa koperasi memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagai pilar ekonomi rakyat. Ia menilai revisi regulasi menjadi penting karena UU Perkoperasian yang berlaku saat ini belum cukup menjawab tantangan era digital dan upaya menjadikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian.
“Koperasi harus diberikan ruang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang agar kuat, sehat, mandiri, dan tangguh,” ujar Reni. Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU 17/2012 sebagai pengingat agar regulasi baru tidak bergeser ke arah korporatis.
PKS menilai perbaikan tata kelola koperasi harus menjadi prioritas. Transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan perlindungan anggota disebut sebagai fondasi penting untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat. “Kami mendukung penuh RUU Perkoperasian untuk memperkuat tata kelola koperasi yang lebih transparan dan menyejahterakan anggotanya,” tegas Reni.
Isu koperasi syariah juga menjadi perhatian khusus. PKS mengapresiasi pengaturan baru terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi sosial baitul mal, dan pengelolaan ZISWAF. Meski demikian, Reni menyebut pengaturan tersebut masih perlu diperkuat untuk memberi kepastian hukum yang lebih baik.
PKS menyoroti meningkatnya kasus penggelapan dana dan pencurian data anggota koperasi. Karena itu, perlindungan konsumen dinilai harus dipertegas dalam RUU, termasuk keamanan data, literasi keuangan, dan tanggung jawab pengurus atas kerugian anggota.
Reni juga menekankan perlunya aturan tegas untuk mencegah praktik rentenir berkedok koperasi. PKS mengusulkan batas maksimal suku bunga dan sanksi pidana bagi koperasi yang menyalahgunakan izin simpan pinjam.
Respons Era Digital dan Penguatan Koperasi Anak Muda
Seiring perkembangan ekonomi digital, PKS meminta agar regulasi mengakomodasi koperasi digital dan koperasi berbasis platform. Perlindungan data anggota dan penguatan tata kelola digital dinilai penting agar koperasi dapat bersaing dan menarik minat generasi muda.
Selain itu, PKS mendorong agar pendidikan perkoperasian masuk dalam kurikulum sekolah hingga perguruan tinggi. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa diharapkan menjadi ruang belajar kewirausahaan dan inkubasi bisnis bagi generasi muda.
PKS mengusulkan kemudahan akses pembiayaan bagi koperasi, termasuk peluang terlibat di pasar modal dan insentif pajak bagi koperasi yang berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi rakyat. Sinkronisasi aturan dinilai penting agar koperasi berkembang dalam kerangka hukum yang solid.
Menutup pandangan fraksinya, Reni menegaskan pentingnya penyusunan RUU yang cermat untuk menghindari risiko pembatalan di kemudian hari. PKS berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU ini.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU Perkoperasian sebagai RUU Usul DPR RI,” tegas Reni.
Dukungan tersebut menegaskan komitmen PKS dalam memperkuat koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat (RED)































Discussion about this post