JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai DPR RI dan Pemerintah mencederai proses legislasi karena salah mencantumkan dan memelintir masukan masyarakat sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Temuan itu muncul setelah rapat Panja RUU KUHAP yang digelar hanya dua hari pada 12–13 November 2025.
Dalam rilis resminya yang diterima redaksi Radiant Voice, Koalisi menyebut Komisi III DPR dan Pemerintah mempresentasikan beberapa pasal yang diklaim sebagai usulan dari organisasi masyarakat sipil—mulai dari YLBHI, LBH Masyarakat, IJRS, ILRC, LBH APIK, Lokataru, AJI hingga organisasi disabilitas. Namun sebagian besar klaim itu dinilai tidak sesuai kenyataan.
“Kami menemukan sejumlah masukan yang diklaim berasal dari koalisi ternyata tidak pernah kami berikan. Ini bentuk pencatutan nama dan memutarbalikkan proses partisipasi publik,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Senin (17/11).
Koalisi mencontohkan klaim DPR bahwa mereka mengusulkan perluasan alat bukti melalui “pengamatan hakim”, atau usulan pasal tentang “Pelindungan Sementara”. Menurut Koalisi, tidak satu pun lembaga dalam jaringan mereka pernah memberikan masukan seperti itu.
“Kami tidak pernah menyerahkan usulan pasal baru dengan redaksi seperti yang dibacakan pemerintah. Itu jelas keliru dan menyesatkan publik,” tegas koalisi.
Koalisi juga menyoroti proses pembahasan yang berlangsung super cepat sehingga tidak membahas pasal-pasal krusial yang berpotensi merugikan warga. Mereka menyebut rapat Panja hanya menjadi formalitas tanpa pembahasan substansial.
“Pembahasan dilakukan terburu-buru hanya dua hari. Pasal-pasal bermasalah yang membuka ruang kriminalisasi sama sekali tidak disentuh,” ujar perwakilan koalisi.
RUU KUHAP, dalam catatan mereka, masih memuat sejumlah ketentuan berbahaya seperti operasi penyelidikan yang memungkinkan aparat melakukan penjebakan, kewenangan penyadapan tanpa izin hakim, penahanan di tahap penyelidikan, hingga minimnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Desak Pemerintah dan DPR Klarifikasi ke Publik
Akibat pencatutan masukan dan kekeliruan substansial tersebut, Koalisi meminta DPR dan Pemerintah melakukan klarifikasi terbuka. Mereka menilai publik telah disesatkan dengan narasi bahwa masukan kelompok masyarakat sipil sudah diakomodasi.
“Kami mendesak DPR membuka seluruh dokumen pembahasan Panja secara resmi, termasuk draf terakhir RUU KUHAP. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Koalisi.
Koalisi juga meminta DPR dan Pemerintah meminta maaf kepada masyarakat karena telah mencatut nama organisasi sipil untuk meloloskan pasal-pasal bermasalah.
Di sisi lain, Koalisi tetap menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II. Mereka menyebut keseluruhan proses legislasi telah cacat dan tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, maupun perlindungan HAM.
“Kalau prosesnya salah dan substansinya bermasalah, maka Presiden wajib menarik RUU KUHAP ini sebelum disahkan,” pungkas Koalisi (RED)































Discussion about this post