JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa rencana pemerintah membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan kepegawaian yang baru tidak boleh menimbulkan kesenjangan antartenaga kerja pemerintahan.
Bahtra menyampaikan pandangannya usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Ia menilai pemerintah perlu memastikan penyelesaian status honorer secara menyeluruh sebelum melangkah pada tahap pengalihan PPPK menjadi PNS.
“Sekarang konsen kita adalah menyelesaikan dulu yang honorer menjadi P3K. Ini juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujarnya.
Bahtra juga menyoroti tantangan aparatur sipil negara (ASN) terkait minimnya lembaga pengaduan yang kuat. Ia menilai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang ASN agar pegawai memiliki saluran resmi ketika menghadapi persoalan.
“Selama ini ASN kita merasa kesulitan ketika menghadapi masalah karena belum ada lembaga pengaduan yang kuat. Mudah-mudahan dalam RUU ASN yang baru, hal ini bisa diakomodir dengan baik,” katanya.
Selain menekankan aspek keadilan, Bahtra optimistis bahwa kondisi ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat membuka ruang fiskal lebih luas untuk peningkatan kesejahteraan ASN. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi 8 persen memberikan peluang perbaikan signifikan dalam pengelolaan aparatur negara.
Dengan berbagai catatan tersebut, Bahtra berharap pembahasan kebijakan kepegawaian dalam RUU ASN dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, kuat, dan berpihak pada kesejahteraan aparatur sipil negara (RED).




























Discussion about this post