JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Menurutnya, keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi perempuan, tetapi juga kemajuan bagi sistem demokrasi yang menjunjung kesetaraan dan keadilan gender.
“Putusan MK ini progresif dan menjadi bukti bahwa sistem politik kita semakin matang. Keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional,” kata Willy dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Ia menilai, perspektif perempuan akan memperkaya proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPR. Dengan adanya keterwakilan perempuan yang proporsional, kualitas keputusan parlemen diyakini akan meningkat.
“Pikiran perempuan membawa perspektif empati, keseimbangan, dan keadilan sosial yang penting bagi penyusunan kebijakan publik,” ujarnya.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi hak asasi manusia, Willy menyebut putusan MK ini sebagai lompatan besar dalam pemenuhan hak politik perempuan. Indonesia, menurutnya, kini berada di barisan depan negara-negara yang menegakkan demokrasi berbasis kesetaraan gender.
“Bahkan di negara seperti Amerika dan Uni Eropa, keterwakilan perempuan di parlemen masih bergantung pada kebijakan partai atau pimpinan dewan. Indonesia kini melangkah lebih jauh karena diatur secara konstitusional,” tegasnya.
Willy berharap DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyesuaikan tata tertib lembaga agar dapat diimplementasikan secara nyata.
“Ini momentum bersejarah. DPR harus menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya dalam memberikan ruang yang adil bagi perempuan,” tutupnya (RED).



























Discussion about this post