JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, menyusul protes warga dan laporan gangguan kesehatan yang muncul selama masa uji coba.
Ratna menegaskan bahwa setiap fasilitas pengolahan sampah skala besar wajib diawasi secara ketat, terutama terkait kepatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan standar operasional.
“Kami mengetahui adanya keluhan dari masyarakat terkait pengoperasian RDF ini. Keluhan warga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah daerah bersama pengelola harus menanggapi secara serius. Pengolahan RDF harus sepenuhnya memperhatikan AMDAL,” ujar Ratna di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Penolakan terhadap RDF Rorotan sebelumnya mencuat dari warga Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan dugaan dampak kesehatan terhadap sekitar 20 anak selama masa uji coba kedua. Laporan ini disampaikan oleh Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, Wahyu Andre.
Ratna menilai bahwa kondisi tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan RDF belum memenuhi standar keselamatan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa setiap fasilitas pengolahan sampah harus berada pada jarak aman dari permukiman, serta dilengkapi sistem pengendalian pencemaran yang efektif.
“Pemberian izin pembangunan harus sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Persetujuan masyarakat sekitar juga menjadi aspek penting dalam pembangunan RDF,” tegasnya.
Ratna mempertanyakan klaim pengelola RDF soal penggunaan teknologi penghilang bau. Menurutnya, laporan warga yang masih mencium aroma sampah menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan terhadap SOP.
“Fakta bahwa bau masih tercium berarti masih ada celah teknis yang perlu diperbaiki. Tidak seharusnya masyarakat terganggu dengan alasan kondisi operasional semacam itu,” ujarnya.
Politisi asal PKB ini meminta Pemprov DKI bekerja sama dengan lembaga independen untuk melakukan audit lingkungan berkala, sekaligus membuka hasil audit secara transparan kepada publik.
“Keluhan warga harus menjadi dasar investigasi menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan RDF beroperasi sesuai regulasi, transparan, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” tutupnya (RED).






























Discussion about this post