JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dapat menjadi preseden berbahaya bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia. Dalam pernyataannya, Senin (3/11/2025), Setri mengingatkan bahwa langkah membawa sengketa pemberitaan ke ranah pengadilan merupakan kemunduran dalam tata kelola pers di negara demokrasi.
Setri menyebut, Undang-Undang Pers sudah jelas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Karena itu, tindakan Amran dinilai tidak hanya menyimpang dari mekanisme yang telah disepakati, tetapi juga dapat melahirkan praktik “bredel gaya baru” jika dibiarkan.
“Begitu sengketa pemberitaan dibawa ke pengadilan, bukan hanya Tempo yang terancam, tetapi seluruh media. Ini bisa menjadi ketakutan baru bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Menurut Setri, persoalan ini bukan hanya tentang Tempo, melainkan tentang cara bangsa ini memahami demokrasi dan independensi pers. Ia menekankan bahwa media memang tidak luput dari kekeliruan, tetapi mekanisme koreksi telah tersedia secara legal melalui Dewan Pers.
“Apa yang kita perjuangkan hari ini adalah menjaga agar sengketa pers diselesaikan secara beradab, bukan melalui pendekatan otoritarian,” tegasnya.
Setri juga mengapresiasi solidaritas luas dari komunitas jurnalistik atas dukungan mereka. Ia menilai gelombang dukungan ini menunjukkan bahwa kebebasan pers masih dianggap sebagai salah satu pilar terpenting dalam menjaga akuntabilitas publik.
“Kebebasan pers tidak datang dengan sendirinya. Ia harus terus dipertahankan,” kata Setri Yasra, menutup pernyataannya (RED).





























Discussion about this post