JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11). Aksi ini digelar untuk memberikan dukungan kepada Tempo yang tengah menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai lebih dari Rp200 miliar.
Gugatan tersebut berawal dari laporan sampul Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menurut Amran telah merusak citra dirinya dan institusi Kementerian Pertanian. Sidang lanjutan hari ini menghadirkan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, langkah Amran membawa perkara ini ke pengadilan merupakan bentuk kekeliruan memahami kedudukan pers dalam demokrasi.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini adalah upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany dalam orasinya. Ia menilai gugatan tersebut tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga membahayakan kebebasan pers secara luas.
Nany mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut karena bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur undang-undang.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menekankan bahwa pejabat publik tidak dapat menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
“Apalagi dengan dalih pemberitaan merusak nama baik kementerian,” kata Mustafa. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menambahkan bahwa gugatan tersebut seharusnya dibatalkan dalam putusan sela karena sudah ditangani Dewan Pers. “Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujarnya.
Latar Belakang Sengketa
Perselisihan bermula dari pemberitaan Tempo “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di media sosial pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut mengungkap persoalan kualitas gabah yang diserap Bulog melalui kebijakan any quality. Artikel tersebut menyoroti kerusakan gabah akibat metode penyiraman untuk menambah berat, yang turut diakui Menteri Pertanian dalam pemberitaan Tempo lainnya.
Sengketa telah diperiksa Dewan Pers yang kemudian menerbitkan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 dan 3, serta merekomendasikan perubahan judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi. Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi dalam batas waktu 2×24 jam.
Meski demikian, Amran tetap mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian bagi Kementerian Pertanian.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menutup aksi solidaritas dengan menegaskan bahwa gugatan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia (RED).





























Discussion about this post