JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait polemik pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang sempat menjadi pembicaraan publik. Dasco menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menyatakan Saraswati mundur dari keanggotaannya di DPR RI periode 2024–2029.
Dasco menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun surat resmi yang diajukan oleh Saraswati kepada Mahkamah Partai Gerindra maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” ujar Dasco, Jumat (31/10/2025).
Mahkamah Partai Gerindra sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap informasi pengunduran diri tersebut. Hasilnya, pengajuan pengunduran diri Sara dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum, karena disampaikan hanya secara lisan tanpa dokumen formal. Dengan demikian, partai tidak mengeluarkan surat penonaktifan apa pun.
“Sara mengundurkan diri secara lisan. Secara administrasinya tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” kata Dasco.
Keputusan Mahkamah Partai kemudian disampaikan ke MKD DPR, yang setelah melakukan pemeriksaan juga menegaskan bahwa status Saraswati tetap sebagai anggota DPR.
Selain aspek hukum, Dasco menilai bahwa polemik ini merupakan dampak dari penyebaran konten lama yang telah disunting, sehingga memicu kesalahpahaman publik dan merugikan Saraswati.
“Itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dasco berharap publik memahami duduk perkara sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh konten digital yang telah dimanipulasi. Status Saraswati pun dipastikan tetap aktif sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan (RED).































Discussion about this post