JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029, meskipun sebelumnya ia telah mengajukan permohonan pengunduran diri.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut atas surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang memastikan status keanggotaan Rahayu masih sah.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Nazaruddin, Kamis (30/10/2025).
Nazaruddin menjelaskan, putusan tersebut didasarkan pada pembahasan internal MKD yang mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Ia menegaskan bahwa MKD hanya menjalankan kewajiban etik lembaga, bukan menilai substansi pengunduran diri.
Menurutnya, MKD akan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, dan integritas dalam menjaga kehormatan DPR.
“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara objektif dan berpedoman pada penegakan etik,” katanya.
Sebelumnya, pada 10 September 2025, Rahayu Saraswati menyatakan mundur dari keanggotaan DPR setelah pernyataannya dalam sebuah program siniar menimbulkan respons publik. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf.
Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkannya pasca pengumuman tersebut, namun keputusan MKD hari ini menegaskan kembali status Rahayu sebagai anggota DPR aktif (RED).































Discussion about this post