JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menerima kunjungan kerja Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah di Gedung C, Kompleks Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, pada Rabu (23/10).
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan lahan dan kawasan transmigrasi yang berpotensi besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Bupati Amar Nurmansyah menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat sejumlah kawasan transmigrasi, termasuk Kawasan Transmigrasi Tongo Sekongkang, yang memiliki potensi unggulan di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga pertambangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung program transmigrasi. Kami juga mengajukan permohonan pemanfaatan tanah restan di kawasan transmigrasi untuk memperkuat pusat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Amar.
Menanggapi hal itu, Wamen Viva Yoga menegaskan bahwa Kementrans berkomitmen menuntaskan berbagai permasalahan pertanahan di kawasan transmigrasi.
“Saat ini kita tidak hanya mengurus satuan pemukiman transmigrasi, tetapi juga seluruh transmigran dan masyarakat yang menetap di kawasan transmigrasi,” jelasnya.
Viva Yoga mengungkapkan, Kementrans baru saja menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi dalam rangka mendukung program Trans Tuntas 2025.
Dalam rapat tersebut ditargetkan sebanyak 13.751 bidang tanah di kawasan transmigrasi akan disertipikasi hak miliknya (SHM) pada tahun 2025.
“Sertipikat sangat penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Namun demikian, Viva mengakui masih ada kendala dalam proses sertipikasi, seperti tumpang tindih status lahan antara kawasan transmigrasi dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, maupun individu.
“Apa yang terjadi di Tongo Sekongkang merupakan contoh baik karena kini hanya menyisakan 16 bidang yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Terkait hal itu, Viva Yoga mengacu pada hasil rapat kerja Kementrans bersama Komisi V DPR RI, yang memutuskan bahwa jika ada kawasan kehutanan berada di dalam kawasan transmigrasi, maka Kementerian Kehutanan wajib melepaskan hak hutannya dari wilayah tersebut.
“Dengan keputusan ini, Bupati bisa mengingatkan perusahaan tambang atau pihak lain yang beroperasi di Tongo Sekongkang agar menghormati batas kawasan transmigrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Viva menyebut Kementrans membuka peluang kerja sama dengan investor untuk mengembangkan kawasan transmigrasi, asalkan melalui Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT).
“Kami mendukung investasi yang sejalan dengan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Terkait permohonan tanah restan di Tongo, Kecamatan Sekongkang, Viva meminta Pemkab Sumbawa Barat mengajukan surat resmi kepada Kementrans. Ia menegaskan, pemanfaatan tanah restan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan fasilitas pemerintah.
“Kami akan mendukung bila pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementrans memberikan bantuan Rp3,4 miliar melalui Tahun Anggaran 2025 untuk pemberdayaan satu kawasan transmigrasi dan empat kawasan kimtrans di Kabupaten Sumbawa Barat. Dana tersebut digunakan untuk penyelesaian masalah pertanahan, penerbitan SHM, serta pembangunan fasilitas umum seperti rehabilitasi sekolah (RED).































Discussion about this post