JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imas Aan Ubudiyah, mendesak pemerintah bertindak tegas menghentikan impor pakaian bekas yang dinilai merusak ekosistem industri tekstil nasional. Ia menegaskan, penghentian tidak boleh sebatas di tingkat distribusi, tetapi harus dilakukan sejak sumber impor di luar negeri.
Menurut Imas, rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memasukkan pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist) merupakan langkah berani dan patut didukung penuh.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi,” ujar Imas di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, mereka harus diberi sanksi berat,” tambahnya.
Imas menyoroti bahwa banjir pakaian bekas impor tidak hanya mengganggu daya saing produk tekstil dalam negeri, tetapi juga mengancam lapangan kerja di sektor manufaktur dan UMKM.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya berkualitas tinggi. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi kalah bersaing karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” tegasnya.
Politikus PKB itu menilai, penghentian impor pakaian bekas akan menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali industri tekstil nasional yang selama beberapa tahun terakhir tertekan oleh arus barang bekas dari luar negeri.
“Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah dan tenaga kerja di sektor ini bisa terserap lebih banyak,” katanya.
Lebih lanjut, Imas menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga e-commerce. Ia menilai penegakan aturan masih lemah, sehingga barang bekas impor tetap mudah beredar di pasaran.
“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan lintas kementerian, termasuk kerja sama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan aparat penegak hukum, agar kebijakan larangan impor pakaian bekas benar-benar efektif.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri. Pengawasan harus menyeluruh, bukan parsial,” pungkasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak, dengan total 12.808 koli barang bukti senilai sekitar Rp49,44 miliar.
Imas menilai data tersebut menunjukkan perlunya tindakan preventif di tingkat hulu, agar penyelundupan tidak lagi terjadi (RED).



























Discussion about this post