JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggotanya terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet).
Doli menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan DPR yang selama ini telah memberikan dukungan penuh terhadap anggaran penyelenggaraan pemilu.
“Kepercayaan itu tidak dilaksanakan dengan baik. Masih ada hal-hal yang di luar kepantasan yang dikerjakan,” ujar Doli dengan nada kecewa, Kamis (23/10/2025).
Menurut Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 itu, DPR tidak pernah diberi tahu soal rencana penggunaan private jet oleh KPU.
“Sejak awal mereka tidak pernah melapor. Kami baru tahu setelah informasi itu muncul dari luar. Begitu kami konfirmasi, ternyata benar,” ungkapnya.
Doli: KPU Seharusnya Tahu Batas dan Etika
Doli menilai tindakan KPU menyewa jet pribadi adalah contoh buruk dalam pengelolaan anggaran publik. Ia menegaskan, penyelenggara pemilu seharusnya menjadi teladan dalam efisiensi, bukan justru menampilkan gaya hidup mewah yang berpotensi menurunkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga pemilu.
“Kalau bisa naik pesawat komersial biasa, kenapa harus pakai private jet? Itu tidak pantas dan berlebihan,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar pejabat publik tidak lupa diri dengan jabatan yang diemban. “Kita ini hanya diberi amanah sementara. Jabatan bukan untuk menikmati fasilitas mewah, tapi untuk melayani rakyat,” katanya.
Desak Evaluasi Total Anggaran KPU
Doli mendorong adanya evaluasi total terhadap penggunaan anggaran KPU pasca kasus ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu lebih ketat dalam menelaah setiap pos anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa depan.
“Ke depan, harus ada pemeriksaan detail terhadap setiap program yang diusulkan KPU. Pemerintah dan DPR harus lebih cermat dan hati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR sejak awal telah memberi dukungan anggaran besar untuk penyelenggaraan pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi.
“Sayangnya, kepercayaan itu justru dicederai oleh tindakan yang tidak pantas seperti ini,” ucapnya.
DKPP Tegaskan Pelanggaran Etik Berat
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno. DKPP menilai mereka melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menyewa private jet mewah sebanyak 59 kali untuk perjalanan dinas, yang tidak dilakukan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Tindakan itu dianggap tidak pantas dan tidak mencerminkan integritas penyelenggara pemilu (RED).






























Discussion about this post