JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pentingnya sikap amanah dan kesederhanaan dalam menggunakan anggaran negara. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Ketua dan empat anggota KPU terkait penggunaan private jet dalam kegiatan dinas.
Doli mengingatkan bahwa setiap rupiah yang digunakan oleh lembaga penyelenggara pemilu bersumber dari uang rakyat, sehingga harus dikelola secara bertanggung jawab dan proporsional.
“Jangan melakukan hal-hal yang berlebihan, apalagi ini uang rakyat. Kalau bisa naik pesawat komersial, kenapa harus pakai private jet?” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, tindakan penggunaan fasilitas mewah oleh penyelenggara pemilu menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kondisi publik dan prinsip efisiensi yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Kita ingin pejabat publik mencontohkan kesederhanaan, bukan kemewahan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024 itu juga menilai kasus ini menjadi peringatan penting bagi KPU dan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun dan menyetujui anggaran penyelenggaraan pemilu.
“Ke depan, pemerintah dan DPR harus lebih cermat, lebih detail dalam mengevaluasi setiap program yang diusulkan KPU,” ujarnya.
Doli menyebut bahwa selama ini DPR telah memberikan kepercayaan penuh kepada KPU untuk menggunakan anggaran dengan tujuan meningkatkan kualitas pemilu. Namun, kasus private jet justru menunjukkan bahwa kepercayaan tersebut belum dijalankan secara bijak.
“Kepercayaan itu tidak dilaksanakan dengan baik. Masih ada hal-hal di luar kepantasan yang dilakukan,” ungkapnya.
Pesan Moral: Amanah dan Tanggung Jawab Publik
Lebih jauh, Doli berharap putusan DKPP ini dapat menjadi refleksi moral bagi seluruh penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dan amanah dalam menggunakan kewenangannya.
“Kita ini mengelola uang rakyat. Maka setiap keputusan harus mencerminkan tanggung jawab moral dan publik,” tuturnya.
Doli menekankan bahwa jabatan sebagai penyelenggara pemilu bersifat sementara, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“KPU bukan pejabat seumur hidup. Gunakan jabatan untuk melayani, bukan menikmati fasilitas berlebihan,” tegasnya.
DKPP: Penggunaan Private Jet Tak Etis
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, empat anggota, dan Sekjen KPU karena dianggap melanggar kode etik terkait penggunaan private jet.
DKPP menyebut para teradu telah menggunakan pesawat jet mewah sebanyak 59 kali, dan penggunaannya tidak dilakukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tindakan itu dinilai bertentangan dengan prinsip kepatutan dan etika penyelenggara pemilu (RED).































Discussion about this post