JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi meluncurkan sistem pembayaran royalti digital bernama INSPIRATION, sebagai langkah besar menuju tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Peluncuran sistem ini berlangsung pada Senin (6/10/2025) di Jakarta dan menjadi bagian dari implementasi kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam proses perizinan dan pembayaran royalti lagu serta musik di Indonesia.
Sistem INSPIRATION dapat diakses daring melalui laman https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi. Melalui sistem ini, para pengguna komersial dari 11 sektor usaha yang diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 kini dapat mengurus izin serta pembayaran royalti dengan lebih efisien.
Sektor tersebut meliputi: restoran, kafe, pub, bar, bioskop, hotel, bank, lembaga penyiaran, transportasi publik, pusat rekreasi, hingga usaha karaoke.
Selain itu, kategori Live Event seperti konser musik, pameran, bazar, serta seminar komersial juga sudah dapat diakses publik melalui laman https://lmknlisensi.id, yang kini dalam tahap penyempurnaan.
Langkah Transparan untuk Perlindungan Hak Cipta
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan bahwa kehadiran INSPIRATION merupakan komitmen LMKN dalam memastikan setiap proses pembayaran royalti berjalan transparan dan mudah diakses.
“Dengan adanya INSPIRATION, seluruh proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan bisa diakses oleh pengguna komersial di seluruh Indonesia. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” ujar Mulhanan.
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menilai peluncuran sistem ini menandai era baru digitalisasi pengelolaan royalti musik di Tanah Air.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memperkuat integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.
Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Langkah ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam penerapan sistem digital satu pintu untuk royalti musik.
Transformasi Digital Menuju Ekosistem Musik Berkeadilan
LMKN menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem digital ini agar tata kelola royalti musik nasional menjadi lebih transparan, adil, dan efisien.
Transformasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial di seluruh Indonesia.
Peluncuran INSPIRATION menjadi tonggak baru bagi industri musik Indonesia menuju ekosistem yang menghargai karya, melindungi hak, dan menegakkan keadilan bagi seluruh insan musik.
Discussion about this post