JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran anggota DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut La Nyalla didalami terkait posisinya saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. Menurut Asep, penyidik tengah mengurai keterkaitan program KONI dengan aliran dana hibah yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
“Jadi ada dana hibah yang dititipkan di beberapa SKPD. Termasuk di dalamnya KONI Jatim, sehingga kami perlu memanggil pejabat-pejabat terkait untuk mengonfirmasi penerimaan Pokir tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
KPK juga menelusuri pertemuan-pertemuan antara eksekutif dan legislatif di Jawa Timur untuk memastikan pola pembagian dana hibah Pokir. Dugaan keterlibatan KONI Jatim menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam mengusut kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan sejak 2 Oktober 2025, yakni Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim/pihak swasta Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta Blitar), Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta Tulungagung).
Sementara itu, La Nyalla belum ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK memastikan akan terus mendalami informasi terkait perannya dalam alur dana hibah Jatim (RED).
Discussion about this post