JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Polda Metro Jaya mengembalikan 16 buku milik Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus lalu.
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, menyebut buku-buku tersebut dikembalikan dua hari lalu, sebelum pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan Delpedro dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
“Patut dicatat bahwa buku-buku di kantor Lokataru merupakan bagian dari kerja-kerja penelitian, advokasi, hingga pemberdayaan kapasitas yang kami lakukan. Tidak ada kaitan dengan perkara ini,” tegas Hasnu.
Buku-buku yang sempat disita itu diketahui membahas isu demokratisasi, Papua, hingga hak asasi manusia.
Bersamaan dengan itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan untuk Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum M. Afif Abdul Qoyim, permohonan ini untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penyitaan yang dinilai “ugal-ugalan” dan tanpa pengawasan memadai.
“Kami sudah mendaftarkan dan menunggu jadwal sidang. Ini menjadi ujian atas proses penegakan hukum yang berjalan,” kata Afif (RED).





























Discussion about this post