JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dualisme kepemimpinan kembali mewarnai tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kubu Agus Suparmanto menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020–2025, M. Romahurmuziy atau Rommy mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan tersebut untuk segera diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita ketemu di Pengadilan. Ya, akan kita gugat, segera,” ujar Rommy kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Rommy menyebut upaya gugatan ini merupakan amanat dari para kiai dan sesepuh partai. Menurutnya, langkah hukum tersebut adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
“Kami diperintahkan para kiai PPP untuk melakukan gugatan karena ini sudah jihad melawan kezaliman dan kebatilan,” tegasnya.
Rommy juga mempertanyakan pernyataan Mardiono yang meminta seluruh kader PPP bergabung di bawah kepemimpinannya. Ia menilai justru seharusnya Mardiono yang bergabung ke pihak Agus, karena menurutnya kubu Mardiono merupakan minoritas di PPP.
SK Kubu Agus Belum Ditolak
Lebih jauh, Rommy mengklaim pihaknya juga telah mendaftarkan kepengurusan Agus ke Kemenkumham. Namun hingga kini, ia menegaskan belum ada surat penolakan resmi dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya tidak tahu apakah ditolak atau diterima karena sampai saat ini surat penolakan juga tidak ada,” katanya.
Seperti diketahui, dualisme kepemimpinan PPP mencuat kembali usai Muktamar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025). Dua kubu yakni Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum PPP. Namun, Kemenkumham telah lebih dulu mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono (RED).
Discussion about this post