AMBON, RADIANTVOICE.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku melontarkan kritik keras terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono. Mereka menilai SK tersebut cacat hukum sekaligus mempermalukan demokrasi.
Ketua DPW PPP Maluku, Aziz Hentihu, menyebut langkah pemerintah itu hanya memperkuat manuver sepihak yang dilakukan kelompok Mardiono. Menurutnya, PPP tidak boleh dikendalikan dari “kamar hotel” oleh segelintir elite.
“PPP adalah warisan perjuangan umat Islam Indonesia. Tidak boleh ada yang mengendalikan partai ini dari belakang layar, apalagi dari kamar hotel. Itu penghinaan terhadap akal sehat dan nilai Islam,” tegas Aziz dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Aziz mengingatkan bahwa hasil Muktamar X PPP di Jakarta sudah sah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum melalui musyawarah mufakat dalam forum paripurna. Forum itu, katanya, digelar terbuka, disiarkan publik, dan terdokumentasi resmi.
“Tidak ada forum sah lain yang memilih ketua umum. Aklamasi ala Mardiono di kamar hotel tidak bisa menggantikan muktamar,” ujarnya.
Lebih jauh, Aziz menyebut SK Menkumham bertentangan dengan pernyataan resmi Kemenkopolhukam yang sebelumnya menegaskan pemerintah belum mengambil sikap final terhadap dualisme PPP.
“Ini bukti sakit demokrasi. Pemerintah harus netral dan tidak boleh terseret dalam kepentingan kelompok,” kata Aziz.
DPW PPP Maluku mendesak Presiden dan instansi terkait segera meninjau ulang serta membatalkan SK tersebut. Mereka juga menolak segala bentuk perampasan legalitas partai oleh segelintir elite politik.
“PPP harus dikembalikan ke jalur konstitusi dan demokrasi yang bermartabat. Ketua Umum PPP hanya Agus Suparmanto. Keputusan cacat hukum ini harus dilawan dengan hukum, politik, dan moral,” pungkas Aziz (RED)































Discussion about this post