JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Perkumpulam Guru Madrasah Mandiri (PGMM) mendesak DPR RI segera mengamandemen Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Guru dan Dosen yang dinilai diskriminatif terhadap guru madrasah swasta. Hal itu disampaikan Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Menurut Tedi, kedua regulasi tersebut telah menutup akses bagi guru madrasah swasta untuk mendapatkan hak yang sama dengan guru di sekolah negeri. “Pasal-pasal dalam UU ASN hanya memberi ruang honorer di lembaga pemerintah untuk mendaftar ASN PPPK. Guru madrasah swasta otomatis terdiskriminasi,” tegasnya.
Selain UU ASN, Tedi juga menyoroti UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 24 yang mewajibkan pemerintah memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri, namun tidak menyebutkan madrasah swasta.
“Ini bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya amanat undang-undang berlaku untuk semua satuan pendidikan, termasuk madrasah yang dikelola masyarakat,” ujarnya.
Bertentangan dengan Putusan MK
PGMM mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/13/2024 yang menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, baik sekolah negeri maupun madrasah.
“Kalau undang-undang yang berlaku masih diskriminatif, jelas bertentangan dengan putusan MK. Karena itu DPR wajib mengamandemennya,” kata Tedi.
PGMM berharap Badan Legislasi DPR segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan merevisi aturan yang tidak adil. Menurut Tedi, keberpihakan pada madrasah swasta adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Kalau guru madrasah terus diperlakukan tidak setara, maka cita-cita pendidikan berkeadilan tidak akan pernah tercapai,” tutupnya (RED).
Discussion about this post