JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (1/10/2025). Ivonne, salah satu ahli waris, menegaskan bahwa tanah keluarganya yang telah dikuasai selama 37 tahun kini diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Menurut Ivonne, keluarga besarnya membeli tanah tersebut sejak tahun 1988 secara bertahap dan telah memasang pagar serta plang penanda. Namun, tanah itu belakangan dipersoalkan karena masuk dalam rencana pembangunan rumah sakit Adi Aksa dan jalan akses di sekitar Gedung Kejati Sumsel.
“Orang tua kami membeli tanah itu sejak puluhan tahun lalu. Semua bukti ada, tapi Pemprov tiba-tiba menyatakan sudah ganti rugi, padahal kami tidak pernah menerima apa pun,” ujar Ivonne.
Ia menambahkan, meski sudah pernah dilakukan pengukuran bersama BPN dan BPKAD, sertifikat tanah keluarga ditunda penerbitannya dengan alasan adanya proyek strategis lain, termasuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
Lebih mengejutkan, Ivonne mengaku pernah diminta menandatangani dokumen kosong yang mencantumkan kata “Mafia Tanah”. Ia menolak karena merasa dipaksa dan khawatir akan semakin merugikan keluarganya.
“Saya tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Yang kami minta hanya keadilan, agar tanah warisan orang tua kami dihargai dan diganti rugi sesuai aturan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut, mengingat kasus sengketa lahan dan klaim sepihak seperti ini diduga kerap terjadi di Sumatera Selatan (RED).
Discussion about this post