JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Persoalan klasik tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan kembali mencuat. Data Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mencatat ada 17.655 bidang tanah transmigrasi di 85 lokasi seluruh Indonesia yang statusnya masih berada di kawasan hutan atau bahkan taman nasional. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga transmigran hingga desa yang terlanjur tumbuh di lokasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kasus terbanyak, yakni 3.498 bidang lahan di 13 satuan pemukiman. Tumpang tindih ini dinilai bisa memicu sengketa agraria hingga menghambat program pembangunan desa.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa (16/9/2025), Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan urgensi penyelesaian masalah tersebut. “Status lahan harus segera dilepaskan dari kawasan hutan agar transmigran dan desa tidak dirugikan. Ini soal kepastian hukum sekaligus keadilan,” ujarnya.
Komisi V DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan produk hukum komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini. Ketua Rapat, Roberth Rouw, menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh ditunda karena sudah terlalu lama menjadi beban.
Selain itu, DPR mewajibkan Kementrans dan Kemendes PDT melakukan inventarisasi detail dan verifikasi lapangan guna mempercepat penyelesaian. Kesepakatan yang dicapai antara DPR dan dua kementerian ini, menurut Viva Yoga, bersifat mengikat sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Masalah tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan selama ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut nasib ribuan kepala keluarga transmigran yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan. “Rapat hari ini menjadi momentum untuk menuntaskan problem agraria yang menahun,” tegas Viva Yoga (RED).
Discussion about this post