JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang berlaku hingga lima tahun ke depan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan aturan ini merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan izin pemiliknya.
“Kami hanya menyesuaikan pada dokumen tertentu yang wajib dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” ujar Afifuddin, Senin (15/9/2025).
Afifuddin membantah anggapan bahwa keputusan ini berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau dokumen pendidikan Gibran Rakabuming. Ia menegaskan aturan ini berlaku umum untuk semua calon.
“Tidak ada kaitan dengan isu ijazah. Aturan ini berlaku universal,” katanya.
Adapun dokumen yang ditetapkan sebagai informasi tertutup meliputi: fotokopi e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat kesehatan dari RS pemerintah, LHKPN, ijazah, riwayat hidup, surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, hingga bukti pajak 5 tahun terakhir. Termasuk pula surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD bagi calon yang mencalonkan diri (RED).
Discussion about this post