JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investasi dan menjaga kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Kepercayaan ini dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang stabil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menekankan pentingnya meminimalisir segala potensi gangguan politik, keamanan, maupun kepastian hukum yang bisa mengganggu persepsi dunia usaha. “Indonesia saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi melalui peningkatan realisasi investasi. Karena itu, proteksi terhadap investasi berjalan dan penguatan kepercayaan investor menjadi prioritas,” ujar Rosan.
Data terbaru menunjukkan, realisasi investasi pada triwulan II 2025 mencapai Rp477,7 triliun, naik 11,5 persen dibanding periode sama tahun lalu. Dengan tambahan ini, total realisasi investasi semester I 2025 mencapai Rp942,9 triliun, tumbuh 13,6 persen year-on-year. Angka tersebut sudah setara 49,5 persen dari target tahun ini yang dipatok sebesar Rp1.905,6 triliun.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia masih terjaga kuat, sekaligus menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mampu menjaga stabilitas iklim investasi di tengah dinamika global.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Prof. Dr. Tirta Nugraha Mursitama, Ph.D., menegaskan pentingnya perlindungan hukum dalam menjaga fondasi investasi Indonesia. Menurutnya, klausul internasional seperti Full Security and Protection (FSP) dan Losses and Compensation menjadi rujukan utama dalam memberikan jaminan kepada investor.
“FSP mewajibkan negara untuk menjamin keamanan fisik investasi, bahkan jika gangguan berasal dari pihak ketiga. Sementara klausul Losses and Compensation menjamin investor asing memperoleh kompensasi setara dengan investor domestik jika terjadi kerusuhan, pemberontakan, atau gangguan sipil,” jelas Tirta.
Kegagalan memberikan perlindungan, lanjutnya, dapat berujung pada gugatan arbitrase internasional, yang tentu merugikan kredibilitas Indonesia.
Indonesia, kata Tirta, terus mendukung berbagai komitmen internasional melalui perjanjian investasi bilateral, regional, hingga multilateral. Beberapa di antaranya adalah Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia-Swiss, BIT Indonesia-Singapura, ASEAN-Canada Free Trade Agreement, ASEAN Comprehensive Investment Agreement, hingga AANZFTA (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement).
“Sinergi antara perlindungan hukum dan diplomasi investasi akan menjadi fondasi kokoh bagi iklim usaha. Dengan begitu, Indonesia bisa tampil sebagai destinasi investasi yang aman, terpercaya, dan kompetitif di mata global,” pungkasnya (RED).
Discussion about this post