JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). “Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” tegas Afifuddin.
KPU mengaku keputusan pembatalan diambil setelah menerima gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi yang menilai aturan tersebut bisa menutup ruang transparansi dalam proses demokrasi. Afifuddin pun mengapresiasi masukan publik. “Kami mendengar dan mempertimbangkan seluruh kritik yang masuk,” ujarnya.
Sebelumnya, aturan yang menuai polemik itu menetapkan dokumen penting seperti e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, ijazah, rekam jejak, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai data yang tidak dapat diakses publik tanpa izin pemilik.
Afifuddin menuturkan, ketentuan tersebut awalnya dibuat hanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa data pribadi hanya bisa dibuka atas persetujuan pemilik. “Intinya kami menjaga kerahasiaan data tertentu, misalnya rekam medis,” jelasnya.
Meski demikian, Afif menekankan bahwa pembatalan ini tidak berarti mengabaikan perlindungan data pribadi. KPU tetap akan memperlakukan dokumen sesuai aturan hukum yang berlaku sembari memastikan aspek keterbukaan informasi publik berjalan.
Langkah KPU membatalkan aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu. Transparansi dokumen capres-cawapres, terutama terkait rekam jejak dan laporan harta kekayaan, dianggap krusial agar masyarakat dapat menilai integritas calon pemimpin bangsa.
Dengan pembatalan ini, publik kembali dapat mengawasi proses pendaftaran pasangan capres-cawapres secara terbuka. “Selanjutnya semua akan mengacu pada aturan yang sudah ada,” pungkas Afifuddin (RED).
Discussion about this post