JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) periode 2025–2030. Pengesahan itu ditandai dengan penyerahan dua Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Supratman didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo, sementara Hasto hadir bersama sejumlah pengurus DPP, di antaranya Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Yunus Yusak Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie O.F.P., dan Sri Rahayu.
Menurut Andreas Pareira, dua SK yang diserahkan adalah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PDIP, serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.02 tentang pengesahan pengurus DPP periode baru. “Dengan diserahkannya SK tersebut, kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 sah secara hukum,” ujarnya.
Sekjen Hasto Kristiyanto turut menyampaikan salam dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada pemerintah. Supratman juga menegaskan bahwa Kemenkum berkomitmen memberi pelayanan cepat dan mudah melalui sistem online.
Adapun struktur kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030 menempatkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum. Sejumlah tokoh masuk dalam jajaran strategis, di antaranya Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik, Ganjar Pranowo di Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Yasonna H. Laoly di Bidang Reformasi Hukum dan HAM, serta Basuki Tjahaja Purnama di Bidang Perekonomian. Selain itu, posisi Bendahara Umum dipercayakan kepada Olly Dondokambey, sementara Hasto Kristiyanto tetap menjabat Sekretaris Jenderal (RED)
Discussion about this post