JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan DMR berperan sebagai admin akun Instagram LF dan diduga berkolaborasi dengan sejumlah akun lain untuk menyebarkan ajakan aksi.
“Yang pertama adalah saudara DMR, admin akun IG LF. Perannya melakukan kolaborasi dengan akun-akun lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain DMR, polisi juga menetapkan admin akun Gejayan Memanggil, Syahdan Husein (SH), sebagai tersangka. SH diduga turut menyebarkan ajakan pengrusakan melalui media sosial.
Tersangka lainnya yakni:
-
MS, admin akun IG @BPP, berperan menyebarkan ajakan pengrusakan.
-
KA, admin akun IG AMP, juga diduga melakukan kolaborasi untuk ajakan pengrusakan.
-
RAP, admin akun IG @RAP, berperan membuat tutorial bom molotov dan bertindak sebagai kurir.
-
FL, admin akun IG FG, diduga menyiarkan langsung (live) ajakan aksi pada 25 Agustus 2025.
Dengan demikian, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (RED).
Discussion about this post