JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Keberadaan Syahdan Husein, admin Instagram @gejayanmemanggil, masih menyisakan tanda tanya setelah kabar penangkapannya oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan Syahdan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajak melakukan perusakan saat aksi demonstrasi di Jakarta.
“(Tersangka) ketiga SH, itu adalah admin dari Instagram Gejayan Memanggi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Syahdan disebut berperan mengelola kolaborasi dengan akun lain untuk mengajak perusakan. Ia dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, hingga pasal dalam UU Perlindungan Anak. Saat ini, ia tengah diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, kabar penangkapan Syahdan masih menimbulkan kebingungan. Salah satu admin Gejayan Memanggil, Abe, mengaku mendapat informasi bahwa Syahdan ditangkap di Bali pada Senin (1/9) malam. Meski demikian, Polda Bali membantah melakukan penangkapan terhadap Syahdan.
Bahkan, LBH Bali yang mencoba mencari informasi ke kepolisian setempat juga tidak mendapatkan kejelasan.
“Tidak dapat informasi soal Syahdan. Sebaiknya sih cari informasi ke kawan-kawan di Jakarta. Menurut polisi di Bali, tidak ada atas nama Syahdan,” kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi.
“(Informasi itu) dari keluarganya bukan dari polisi. Kami baru tau tadi pagi kabarnya beredar dia ditangkap malam dan diterbangkan ke Jakarta,” tambahnya.
Discussion about this post