JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPP Partai Nasdem, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa status non-aktif bagi anggota DPR merupakan mekanisme transisi sebelum adanya keputusan pemberhentian tetap. Menurutnya, istilah ini lahir karena proses pemberhentian permanen membutuhkan waktu panjang melalui jalur yuridis dan mekanistik di DPR.
Eva menjelaskan, Pasal 122 ayat 3 UU MD3 memang tidak menyebut frasa non-aktif secara eksplisit, tetapi menggunakan istilah “ditangguhkan hak-haknya”. Dalam praktik politik, imbunya, penangguhan hak itu dimaknai sama dengan status non-aktif.
“Saat dinonaktifkan, anggota DPR otomatis tidak bisa bicara, memberi suara, maupun menerima hak protokoler dan keuangan,” katanya, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, kebijakan partai menonaktifkan kader di fraksi merupakan bagian dari langkah politik internal yang harus dijalankan fraksi sesuai mekanisme DPR.
“Tujuannya agar proses menuju keputusan permanen berjalan tertib tanpa mengurangi marwah kelembagaan parlemen,” tegasnya (RED).
Discussion about this post