JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lembaga penyiaran agar menjaga profesionalitas dan mematuhi kode etik jurnalistik dalam meliput aksi unjuk rasa terkait isu tunjangan rumah anggota DPR RI. Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 itu ditandatangani Ketua KPID DKI, Puji Hartono, pada Kamis (28/8/2025).
Dalam surat tersebut, KPID DKI meminta media tidak menayangkan siaran atau liputan yang berlebihan dalam menampilkan kekerasan, provokatif, maupun yang dapat memicu eskalasi kemarahan masyarakat. Media juga diingatkan untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme, seperti akurat, berimbang, tidak menyesatkan, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi.
Selain itu, KPID DKI mendorong lembaga penyiaran ikut serta membangun suasana kondusif dengan menghadirkan siaran yang meneduhkan. Hal ini diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman dan damai di tengah dinamika unjuk rasa masyarakat.
KPID menegaskan, peran media sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat sekaligus mencegah terjadinya eskalasi konflik di lapangan.
“Kami berharap lembaga penyiaran dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab,” tulis KPID DKI dalam keterangan resminya (RED).
Discussion about this post