JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dewan Pers mengeluarkan imbauan khusus kepada aparat keamanan agar benar-benar melindungi jurnalis yang bertugas meliput demonstrasi di Jakarta. Seruan ini disampaikan seiring meningkatnya risiko keselamatan awak media di lapangan akibat bentrokan saat unjuk rasa sejak Kamis (28/8).
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki mandat undang-undang untuk melaksanakan tugas jurnalistik dan karenanya harus dijamin keselamatannya. Aparat diingatkan tidak hanya mengamankan massa, tetapi juga memberikan perlindungan bagi wartawan yang sedang bekerja.
“Jurnalis wajib dilindungi karena mereka menjalankan tugas konstitusional menyampaikan informasi kepada publik. Aparat jangan sampai menjadi ancaman, justru harus menjadi pelindung,” bunyi pernyataan Dewan Pers.
Selain menyoroti peran aparat, Dewan Pers juga menyerukan kepada media agar tetap bekerja secara profesional, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media massa diimbau menyampaikan fakta secara akurat, jujur, dan berlandaskan itikad baik, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar di tengah situasi yang dinamis.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya kewaspadaan jurnalis sendiri. Pekerja media diminta selalu mengutamakan keselamatan diri, termasuk menjaga dan mengamankan hasil liputan agar tidak hilang ataupun dirusak saat meliput aksi.
Pernyataan Dewan Pers ini hadir di tengah meningkatnya tensi unjuk rasa di Jakarta. Publik menaruh perhatian besar agar tidak ada jurnalis yang menjadi korban, baik akibat tindakan anarkis massa maupun perlakuan berlebihan aparat (RED).
Discussion about this post