JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025. Ia menjelaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan tujuan untuk membayar kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR periode 2024–2029.
“Jadi, setahun diangsur Rp50 juta per bulan, yang kemudian dipakai untuk biaya kontrak rumah lima tahun. Setelah Oktober 2025, tunjangan itu tidak ada lagi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menambahkan, polemik yang muncul di masyarakat terkait tunjangan ini terjadi karena penjelasan sebelumnya kurang detail. Ia memastikan, kebijakan ini diterapkan karena anggaran tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus di awal masa jabatan.
“Dengan demikian, masyarakat tidak akan menemukan lagi daftar tunjangan Rp50 juta dalam rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah November 2025.”pungkasnya (RED).
Discussion about this post