JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Empat mantan karyawan MNC Group resmi menggugat perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Sidang perdana dua gugatan hubungan industrial ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (7/8/2025), namun tak satu pun perwakilan MNC Group hadir di ruang sidang.
Keempat penggugat, yakni Jaelani AM, Yorri Farli, Muhibudin Kamali, dan Sabir, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners (ESP), yakni Ahmad Buchari Huzaini, S.H., dan Rizki H. Yoserizal, S.H.
Gugatan Jaelani dan Yorri terdaftar dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst terhadap PT Media Nusantara Informasi (MNI/Koran Sindo). Sedangkan Muhibudin dan Sabir menggugat PT Sindonews Portal Indonesia (SPI/Sindonews.com) melalui perkara nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.
Kedua perkara tersebut disidangkan secara terpisah, masing-masing dipimpin oleh Majelis Hakim yang berbeda. Namun keduanya menghadapi kenyataan yang sama: pihak tergugat, MNC Group, mangkir tanpa alasan yang disampaikan ke pengadilan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak tergugat dan sudah diterima, tetapi hingga sidang ini berlangsung mereka tidak hadir tanpa informasi,” tegas Hakim Ledis Meriana Bakara dalam sidang perkara nomor 218, yang berlangsung di ruang Kusuma Admadja 3.
Hakim Ledis menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, sembari memerintahkan agar tergugat dipanggil kembali secara resmi.
Sementara itu, untuk perkara nomor 217, Hakim Mochamad Arief Adikusumo menyampaikan sikap serupa. “Hari ini tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025,” ujar Hakim Arief di ruang Kusuma Admadja 4.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kliennya telah bekerja selama lebih dari satu dekade, bahkan ada yang mencapai 17 tahun masa kerja. Namun pesangon yang ditawarkan MNC dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para klien kami layak mendapatkan kompensasi yang bagus. Kami akan dampingi hingga hak-hak mereka terpenuhi secara manusiawi,” kata Ahmad Buchari Huzaini.
Salah satu penggugat, Sabir, menilai tindakan MNC sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dilawan. Ia mengungkap bahwa dana pensiun yang mestinya terpisah justru dicampuradukkan dengan pesangon oleh perusahaan.
“Dengan dalih UU Cipta Kerja, perusahaan mengemplang dana pensiun dan menjadikannya sebagai pesangon. Ini jelas bentuk kezaliman,” ucap Sabir.
Penggugat lainnya, Yorri Farli, turut menyebut nama Hary Tanoesoedibjo (HT) secara eksplisit, karena pengusaha tersebut tercantum dalam struktur organisasi seluruh unit usaha tempat para penggugat bekerja.
“Sejak awal sampai akhir Koran Sindo, nama HT selalu di puncak struktur organisasi. Maka wajar jika kami menyebutnya sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Informasi terakhir yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan bahwa sejumlah karyawan MNC yang telah bekerja hingga 19 tahun hanya menerima kompensasi sebesar Rp20 juta. Gugatan empat mantan karyawan ini dinilai dapat membuka jalan perlawanan bagi pekerja lain yang mengalami nasib serupa (RED).
Discussion about this post