JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak konstitusional berupa amnesti atau abolisi kepada sejumlah dokter yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di masa pandemi COVID-19. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Pendiri AMMI, Ali Yusuf, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Langkah ini, kata Ali, dilatarbelakangi oleh keputusan Presiden Prabowo yang baru-baru ini memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong demi mencegah potensi gejolak politik. AMMI menilai kebijakan serupa perlu diterapkan untuk kasus yang bersifat kemanusiaan, khususnya bagi tenaga kesehatan yang pada masa pandemi berjuang menyelamatkan nyawa banyak orang.
Menurut Ali, setidaknya ada dua dokter yang saat ini telah berstatus terpidana kasus korupsi APD di masa pandemi. Pertama, mantan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis. Kedua, dr. Haris, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang juga menjadi juru bicara penanganan COVID-19 di daerahnya.
“Keduanya berjuang di garis depan saat pandemi. Mereka mengambil keputusan cepat di tengah situasi darurat, namun kini harus menjalani hukuman pidana karena kebijakan yang diambil,” ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa dasar pertimbangan kemanusiaan ini sejalan dengan prinsip hukum “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prinsip ini, menurutnya, pernah dikemukakan oleh tokoh-tokoh seperti Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo di masa lalu, serta menjadi pegangan dalam situasi krisis nasional.
Ali mengacu pada pasal 27 Undang-Undang Penanganan COVID-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukanlah kerugian negara. Selain itu, pasal 48 undang-undang yang sama menegaskan bahwa perbuatan dalam keadaan darurat tidak dapat dipidana. “Kalau tujuan pengadaan APD itu untuk menyelamatkan nyawa manusia, seharusnya yang menjadi fokus adalah keberhasilan melindungi masyarakat, bukan sekadar angka kerugian negara,” tegasnya.
Ali juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, termasuk hak konstitusional berupa pengurangan atau penghapusan hukuman dari Presiden. “Kalau tokoh politik bisa mendapat amnesti dan abolisi, mengapa tenaga kesehatan yang berjuang di masa krisis tidak bisa?” ujarnya.
AMMI berharap Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk menghapus konsekuensi hukum para dokter tersebut. Menurut Ali, keputusan ini akan menjadi sinyal kuat bahwa negara menghargai dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan di masa pandemi.
“Ini bukan hanya soal membebaskan dua orang, tapi juga pesan moral bahwa negara berpihak pada kemanusiaan. Mereka adalah pahlawan yang layak mendapatkan keadilan,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post