JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Adies Kadir, menyoroti adanya inkonsistensi dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu serentak. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers usai menghadiri Diskusi Publik bertema “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2024” di kantor DPP Partai Golkar, Kamis (24/7/2025).
Menurut Adies, setidaknya ada tiga putusan MK yang saling berbeda pandangan soal pemilu serentak, yakni Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan terbaru Nomor 135/PUU-XXII/2024. Perbedaan ini dinilainya menunjukkan ketidakselarasan arah kebijakan hukum konstitusi.
“Dulu sempat menyatakan harus tidak serentak, lalu ada pertimbangan yang menolak tapi memberi opsi. Sekarang malah pemerintah memilih opsi serentak total, dan tiba-tiba keserentakannya diterima. Ini membingungkan,” ujar Adies.
Ia menyebutkan bahwa hasil diskusi publik juga menyoroti hal serupa. Tiga narasumber utama yang terdiri dari Prof. Mahfud MD, Valina Singka Subekti (Guru Besar Ilmu Politik UI), dan politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Ketiganya mengkritisi aspek-aspek inkonsistensi dalam putusan MK. Bahkan, menurut Adies, Arteria menyampaikan pandangan yang cukup ekstrem dalam menyikapi putusan tersebut.
“Prof Mahfud menyebutnya inkonsisten. Prof. Valina menyebut ada pelanggaran undang-undang, sementara Arteria menyampaikan kritik yang cukup tajam. Ini semua akan kami rangkum dan kaji lebih lanjut di internal Golkar,” tambahnya.
Adies menegaskan bahwa Partai Golkar akan mempelajari secara menyeluruh dampak yuridis dan politik dari putusan MK tersebut sebelum mengambil sikap resmi.
“Kita ingin pastikan bahwa langkah politik yang diambil Golkar berdasarkan pertimbangan matang dan komprehensif,” ujarnya.
Diskusi publik ini menjadi bagian dari upaya DPP Golkar menjaring masukan strategis dari para ahli untuk merespons dinamika konstitusional terkait penyelenggaraan pemilu (RED).
Discussion about this post