JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar menggelar diskusi bertajuk “Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 terhadap Pemilu Serentak 2024” di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (24/7).
Acara ini diselenggarakan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. Putusan tersebut tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan kontroversi di kalangan pengamat pemilu, pembentuk undang-undang, serta jajaran pemerintah dan DPR RI.
Dalam sambutannya, Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Christina Aryani, menyatakan bahwa putusan ini telah menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk apakah keputusan MK tersebut tepat secara konstitusional, serta apakah dampaknya akan membawa perbaikan atau justru persoalan baru dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Bidang kami berinisiatif menghadirkan pakar hukum tata negara, ahli ilmu politik, dan praktisi hukum kepemiluan untuk membedah persoalan ini secara objektif. Kita mencari solusi konstitusional terbaik demi masa depan pemilu yang adil dan efisien,” ujarnya.
Diskusi ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta luring dan hampir 700 peserta daring yang terdiri dari pengurus DPP Partai Golkar, anggota Fraksi, kader dari ormas pendiri dan didirikan, hingga pengurus daerah dari seluruh Indonesia.
Christina menutup sambutannya dengan harapan agar Partai Golkar terus aktif berkontribusi dalam merawat demokrasi dan menjaga marwah konstitusi, termasuk dalam menyikapi perubahan-perubahan besar seperti putusan MK ini (RED).
Discussion about this post