JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, keputusan tersebut membuka ruang lebar untuk mendesain ulang sistem politik Indonesia agar selaras dengan struktur pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa struktur politik kita terdiri atas dua entitas besar: politik nasional dan politik daerah. Keduanya perlu ditata ulang agar pengelolaannya lebih proporsional dan efektif,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut menghapus skema pemilu serentak lima kotak dan menempatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bagian dari rezim pemilu yang terpisah. Zulfikar menyebut hal ini sebagai langkah tepat untuk memperjelas orientasi dan tanggung jawab politik di setiap level pemerintahan.
Menurut Zulfikar, selama ini pembauran antara urusan pusat dan daerah dalam satu hari pemungutan suara justru mengaburkan peran serta fokus calon-calon yang bertarung. Ia menganggap pemisahan waktu pemilu akan membuat masyarakat lebih mudah memahami peran dan fungsi masing-masing kandidat, baik di level nasional maupun daerah.
“Kita butuh perancangan ulang sistem politik agar masyarakat bisa melihat perbedaan peran legislatif nasional dan eksekutif lokal secara lebih utuh. Ini penting agar rakyat tidak hanya memilih, tapi memahami makna dari pilihannya,” ujar Zulfikar.
Ia menilai momentum ini ideal untuk memperkuat posisi pilkada sebagai cerminan demokrasi lokal yang mandiri, bukan sekadar bayangan dari dinamika politik pusat.
Politikus Golkar tersebut juga menekankan bahwa DPR dan pemerintah kini memiliki kewajiban untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru, guna mengakomodasi ketentuan konstitusional tersebut sekaligus merapikan kerangka hukum pemilu ke depan.
“Ini waktu yang tepat untuk menyatukan seluruh aturan dalam satu kodifikasi yang solid. Jika pilkada nantinya masuk ke dalam UU Pemilu, kita bisa menciptakan sistem yang lebih sederhana, pasti, dan terukur,” tambahnya.
Zulfikar juga meyakini pemisahan pemilu nasional dan daerah akan memperkuat kualitas pemilu secara teknis maupun substansial. Ia menyebutkan pengurangan beban administratif, peningkatan partisipasi pemilih, dan efisiensi logistik sebagai manfaat langsung dari model baru ini.
“Prinsipnya, kita ingin demokrasi yang sehat dan tidak membebani rakyat. Dengan desain ulang ini, pemilu bisa lebih mendidik dan representatif,” pungkasnya.
Pemerintah sendiri telah mengonfirmasi bahwa revisi UU Pemilu akan segera disiapkan, dengan menjaring masukan dari berbagai pihak demi memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan sesuai putusan MK dan ekspektasi masyarakat (RED).































Discussion about this post