JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa tindak pemerkosaan terhadap perempuan memang pernah terjadi dalam kerusuhan Mei 1998. Namun, ia menolak penggunaan istilah “pemerkosaan massal” apabila tidak dibuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini disampaikannya dalam dialog kebudayaan di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Selasa (24/6/2025).
“Harus ada fakta hukum, akademik, siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Harus ada datanya, waktu itu polisi juga sudah investigasi,” ujar Fadli.
Ia menekankan bahwa istilah “massal” memiliki bobot sejarah dan implikasi serius, seperti halnya tragedi pemerkosaan brutal oleh tentara Jepang di Nanjing atau kekejaman tentara Serbia terhadap warga Bosnia. Menurutnya, tanpa pembuktian TSM, penggunaan istilah tersebut berisiko menyesatkan.
“Kalau dikatakan massal, berarti sistematis. Sekarang, ada nggak buktinya? Tidak ada,” tambahnya.
Fadli juga menilai bahwa narasi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 berpotensi merupakan bagian dari framing asing yang justru mencoreng nama baik bangsa sendiri. Ia menyebut Indonesia tak seharusnya membenarkan narasi tanpa data kuat.
“Kita ini jangan mau mencoreng wajah kita sendiri. Ada framing dari asing, menurut saya,” ucapnya.
Pernyataan Fadli kembali memicu perdebatan publik, terutama dalam konteks wacana penulisan ulang buku sejarah Indonesia yang tidak memasukkan tragedi kekerasan terhadap perempuan secara eksplisit dalam kerusuhan Mei 1998.
Namun demikian, Fadli menegaskan bahwa siapapun berhak menulis sejarah versinya sendiri selama disertai bukti akademik yang kuat.
“Kalau ada yang mau menulis, silakan. Ini negara demokrasi. Saya pun menulis dengan data yang kuat tentang Mei ’98, dan buku saya sudah terbit 15 kali,” tegasnya.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan baru tentang bagaimana negara merekonstruksi sejarah kelam dengan pendekatan objektif namun tetap manusiawi, tanpa mengabaikan suara korban maupun data sejarah yang telah dikaji (RED).
Discussion about this post