JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah melalui proses uji publik dan pelibatan masyarakat sebelum disahkan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/6/2025), di tengah gugatan sejumlah mahasiswa dan organisasi sipil yang menuding pembentukan UU tersebut tidak transparan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah telah menggelar kegiatan dengar pendapat pada Juli 2024 bersama unsur akademisi, kementerian/lembaga, serta kelompok masyarakat sipil.
“Pemerintah sudah menyelenggarakan uji publik dan menyerap aspirasi publik. Hasilnya telah dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Supratman di hadapan majelis hakim MK.
Lima gugatan formil dan materiil yang diajukan ke MK menyoroti proses legislasi revisi UU TNI yang dianggap tertutup dan minim partisipasi publik. Namun, pemerintah justru balik mempertanyakan legal standing para pemohon karena tidak berkaitan langsung dengan isi UU tersebut.
“Para pemohon bukan prajurit aktif, bukan siswa sekolah kedinasan militer, dan tidak mendaftar menjadi calon prajurit. Jadi tidak terganggu langsung oleh UU ini,” lanjut Supratman.
Dalam keterangan resminya, pemerintah juga menyebut bahwa proses pembentukan UU TNI dilakukan bersama DPR, sehingga wajar bila sikap keduanya selaras dalam memberikan keterangan ke MK.
Lebih jauh, pemerintah menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menjawab tantangan zaman, khususnya dinamika keamanan global dan ancaman non-konvensional seperti perang siber dan terorisme.
“Revisi ini bagian dari penguatan stabilitas pertahanan nasional menghadapi ancaman militer dan non-militer,” kata Supratman.
Persidangan MK akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan pembuktian lebih lanjut. Publik kini menanti apakah Mahkamah akan membatalkan revisi UU TNI atau menguatkannya sebagai bagian dari reformasi pertahanan di era baru pemerintahan Prabowo (RED).
Discussion about this post