JAKARTA, RADIANTVOICE.ID — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, secara resmi menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, terkait perubahan struktur Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS masa bakti 2025–2030.
Penyerahan SK tersebut berlangsung pada 20 Juni 2025 di Jakarta, disaksikan oleh jajaran pengurus inti, termasuk Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian.
SK yang diterbitkan Kementerian Hukum itu merupakan bentuk pengesahan legal atas perubahan struktur organisasi yang telah melewati proses administratif dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik terbitnya SK Menkum ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. InsyaAllah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Almuzzammil.
Ia menyebut bahwa penyegaran kepengurusan ini merupakan bagian dari konsolidasi strategis guna menghadapi agenda nasional ke depan dengan lebih solid dan dinamis.
Selain menyampaikan apresiasi kepada Menkumham, Almuzzammil menegaskan bahwa semua struktur partai diminta segera bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kerakyatan, dan kebangsaan.
“PKS akan terus berkomitmen menjaga demokrasi dan membela kepentingan rakyat,” tambahnya.
Susunan DPTP PKS 2025–2030:
-
Ketua Majelis Syura: Mohamad Sohibul Iman
-
Wakil Ketua Majelis Syura: Ahmad Syaikhu, Suharna Surapranata, Aunur Rafiq Shaleh Tamhid
-
Sekretaris Majelis Syura: Suswono
-
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP): Mulyanto
-
Presiden PKS: Almuzzammil Yusuf
-
Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP): Muslih Abdul Karim
PKS menegaskan bahwa restrukturisasi ini akan menjadi fondasi kuat untuk memperluas pengaruh elektoral di masa depan dan memperkuat khidmat politiknya di tengah masyarakat (RED).
Discussion about this post