Radiant Voice
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

    Presiden Prabowo berpose bersama pejabat tinggi Rusia di Taman Makam Piskaryovskoye, St. Petersburg, Federasi Rusia, 19 Juni 2025. Sumber foto : Instagram Sekretariat Kabinet.

    Buku Prabowo Jadi Simbol Diplomasi Strategis Indonesia–Rusia

    Cover buku Badai Al-Aqsa

    Bukan Sekadar Buku! Badai Al-Aqsa Guncang Nurani Dunia

    Diskusi dan Bedah Buku Karena Perempuan, Aku Di-Cancel” (Kumpulan 16 Puisi Esai Kisah Perempuan yang Menyayat Hati), karya Mila Muzakkar di Ruang Teater Fakultas A, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jumat (16/5/2025).

    Kisah Perempuan Tabu Terungkap Lewat Puisi Esai AI

    dr. Wachyudi Muchsin alias Dokter Koboi

    Dokter Koboi Bagikan Tips Sehat Jalani Ibadah Haji

    Para pemeran film drama Korea The Auditors

    The Auditors, Konflik Korupsi dalam Dunia Bisnis

    Drama Korea The Devil Judge

    The Devil Judge: Ketika Keadilan Berubah Jadi Pertunjukan

    Lee Je-hoon tampil memukau sebagai Yoon Joo-no, seorang negosiator legendaris dalam bidang merger dan akuisisi (M&A).

    The Art of Negotiation: Duel Strategi Tanpa Peluru

    Azealia Banks

    Azealia Banks Sentil Dunia, Soroti Indonesia Jadi “Tempat Sampah” Global

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • All
    • Buku
    • Film
    • Kuliner
    • Musik
    Peluncuran dan Bedah Buku “Kyai Faqih Maskumambang: Peradaban Santri dan Altar Kebangsaan”, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

    Menulis Sejarah Ulama, Meneguhkan Identitas Islam Kebangsaan Indonesia

    Presiden Prabowo berpose bersama pejabat tinggi Rusia di Taman Makam Piskaryovskoye, St. Petersburg, Federasi Rusia, 19 Juni 2025. Sumber foto : Instagram Sekretariat Kabinet.

    Buku Prabowo Jadi Simbol Diplomasi Strategis Indonesia–Rusia

    Cover buku Badai Al-Aqsa

    Bukan Sekadar Buku! Badai Al-Aqsa Guncang Nurani Dunia

    Diskusi dan Bedah Buku Karena Perempuan, Aku Di-Cancel” (Kumpulan 16 Puisi Esai Kisah Perempuan yang Menyayat Hati), karya Mila Muzakkar di Ruang Teater Fakultas A, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Jumat (16/5/2025).

    Kisah Perempuan Tabu Terungkap Lewat Puisi Esai AI

    dr. Wachyudi Muchsin alias Dokter Koboi

    Dokter Koboi Bagikan Tips Sehat Jalani Ibadah Haji

    Para pemeran film drama Korea The Auditors

    The Auditors, Konflik Korupsi dalam Dunia Bisnis

    Drama Korea The Devil Judge

    The Devil Judge: Ketika Keadilan Berubah Jadi Pertunjukan

    Lee Je-hoon tampil memukau sebagai Yoon Joo-no, seorang negosiator legendaris dalam bidang merger dan akuisisi (M&A).

    The Art of Negotiation: Duel Strategi Tanpa Peluru

    Azealia Banks

    Azealia Banks Sentil Dunia, Soroti Indonesia Jadi “Tempat Sampah” Global

  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV
No Result
View All Result
Radiant Voice

Ahli Hukum: Pasal Karet UU Tipikor Bisa Jerat Penjual Pecel Lele

20 Juni 2025 15:07
in Hukum
REDAKSIbyREDAKSI
A A
Chandra M.Hamzah

Chandra M.Hamzah

JAKARTA, RADIANTVOICE.ID — Ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan disalahgunakan. Ia menyoroti khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya bersifat “karet” dan bisa menjerat siapa saja—bahkan penjual pecel lele di trotoar jalan.

Pernyataan itu disampaikan Chandra dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6). Dalam keterangannya, ia mengkritik rumusan pasal-pasal tersebut yang terlalu luas dan tidak memenuhi asas legalitas, khususnya lex certa (jelas) dan lex stricta (tidak multitafsir).

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), penjual pecel lele pun dapat dikenakan sanksi karena berjualan di trotoar—yang merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dianggap merugikan keuangan negara,” ujar Chandra, sebagaimana dikutip dari laman MK.

Ia menjelaskan, penjual kaki lima yang beroperasi di atas trotoar bisa dianggap “memperkaya diri sendiri” secara melawan hukum karena memakai fasilitas publik negara untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika keberadaan mereka menyebabkan kerusakan infrastruktur atau mengganggu fungsi jalan.

Chandra juga menyoroti Pasal 3 UU Tipikor yang mencantumkan frasa “setiap orang”. Menurutnya, hal ini bisa menyimpang dari esensi korupsi itu sendiri, sebab tidak semua orang memiliki kekuasaan atau kewenangan yang bisa disalahgunakan untuk merugikan negara.

“Frasa ‘setiap orang’ seharusnya dibatasi hanya pada ‘pegawai negeri’ dan ‘penyelenggara negara’, sebagaimana prinsip dalam Article 19 UNCAC (Konvensi Antikorupsi PBB),” imbuhnya.

Dalam sidang yang sama, pemohon juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Ia menyoroti fokus aparat penegak hukum yang lebih banyak mengejar kasus kerugian keuangan negara, alih-alih suap—padahal suap merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi.

“Korupsi yang paling dominan di lapangan adalah suap, tetapi aparat lebih banyak mengejar kasus-kasus yang berorientasi pada kerugian keuangan negara,” kata Amien.

Ia mengingatkan, jika pendekatan seperti ini terus digunakan, maka pemberantasan korupsi tidak akan efektif. “Kita harus kembali pada akar masalahnya, yakni gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” tegasnya.

Perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ini berpotensi menjadi salah satu batu ujian penting dalam perbaikan sistem hukum pidana korupsi di Indonesia—mengingat besarnya dampak penerapan pasal terhadap hak warga negara (RED).

Tags: Chandra M.HamzahEks Komisioner KPKUU Tipikor
Previous Post

Bantah Serang RS, Menlu Iran : Serangan Hanya Sasar Target Militer Israel

Next Post

Riset Puluhan Tahun Hancur, Ilmuwan Weizmann Tangisi Serangan Iran

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Logo HMI dan GMNI

Ketika Tokoh HMI dan GMNI Menyatu di Pelaminan

19 November 2024 10:47:16
Sekjen Partai Golkar, M.Sarmuji, saat memberikan testimoni pada peringatan malam ke-7 meninggalnya politisi Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum PB HMI 2002-2004, Kholis Malik di Jakarta pada Minggu (24/11/2024).

M.Sarmuji: Kholis Malik Tidak Pernah Cemburu pada Junior

25 November 2024 16:15:16
Gedung KPU Kabupaten Tegal - Source : Google Maps

Suami Komisioner KPU Kabupaten Tegal Diduga Jadi Tim Pemenangan Cabup, Rights Desak DKPP Turun Tangan

25 November 2024 07:41:09
Phirman Reza

Melangkah Karena Sejarah: Phirman Reza dan Pilihan Menuju Golkar

31 Juli 2025 18:53:15
Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Sah! TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 Dicabut

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Putri Wales Catherine Selesaikan Perawatan Kemoterapi

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ini Tanggapan JK atas Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Ketua DPC Gerindra Surabaya Sebut Bumbung Kosong Itu Bagian dari Proses Demokrasi

Warga saat melihat puing-puing Gedung Grahadi yang menjadi korban pembakaran oleh massa.

Publik Curiga Penjarahan Rumah Politikus Bukan Aksi Spontan Biasa

4 September 2025 23:09:31
Gambar adalah ilustrasi

Demo atau Rusuh

4 September 2025 09:34:23
Laras Faizati

Pegawai Lembaga Internasional Ditangkap Usai Hasut Bakar Mabes Polri

4 September 2025 00:49:44
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen Tulis Surat Dari Tahanan, Tegaskan Perlawanan

4 September 2025 00:27:50

Recent News

Warga saat melihat puing-puing Gedung Grahadi yang menjadi korban pembakaran oleh massa.

Publik Curiga Penjarahan Rumah Politikus Bukan Aksi Spontan Biasa

4 September 2025 23:09:31
Gambar adalah ilustrasi

Demo atau Rusuh

4 September 2025 09:34:23
Laras Faizati

Pegawai Lembaga Internasional Ditangkap Usai Hasut Bakar Mabes Polri

4 September 2025 00:49:44
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen Tulis Surat Dari Tahanan, Tegaskan Perlawanan

4 September 2025 00:27:50

IKLAN

Seedbacklink

Next Post
Kerusakan di Institut Ilmu Pengetahuan Weizmann akibat serangan rudal Iran pada Sabtu (14/06/2025) di Rehovot, Israel. Sumber Foto : AP/Maya Alleruzzo

Riset Puluhan Tahun Hancur, Ilmuwan Weizmann Tangisi Serangan Iran

Radiant Voice

Sebuah platform media yang kami dedikasikan untuk menghadirkan informasi yang tidak hanya informatif tetapi juga mencerahkan.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Buku
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Musik
  • Nasional
  • Politik
  • Sosok
  • Voicer

Recent News

Warga saat melihat puing-puing Gedung Grahadi yang menjadi korban pembakaran oleh massa.

Publik Curiga Penjarahan Rumah Politikus Bukan Aksi Spontan Biasa

4 September 2025 23:09:31
Gambar adalah ilustrasi

Demo atau Rusuh

4 September 2025 09:34:23
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar Daerah
  • Internasional
  • Voicer
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sosok
  • E-Paper
  • RV TV

© 2024 Radiant Voice Dikembangkan Oleh Tim IT Radiant Voice