JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Telah diambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah, adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan bahwa keputusan Presiden didasarkan pada laporan resmi dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Pemerintah berharap langkah ini menjadi solusi akhir atas ketegangan yang sempat berkembang antara kedua provinsi.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan itu menuai protes keras dari berbagai elemen di Aceh, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat sipil.
Dalam upaya mencari penyelesaian damai, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Rusia, didampingi sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Mendagri Tito Karnavian, Menneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dinamika terkait wilayah administrasi empat pulau tersebut dapat ditutup dan menjadi awal kerja sama yang lebih harmonis antara kedua provinsi (RED).
Discussion about this post