JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Polemik lama terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil secara administratif dinyatakan beralih menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah turun tangan langsung untuk menyelesaikan kisruh berkepanjangan ini.
“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang dipersoalkan—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—berlokasi di kawasan perairan yang berbatasan langsung antara Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) dan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh). Sengketa terkait status keempat pulau itu telah berlangsung sejak tahun 2008, dan menjadi isu yang sensitif secara politik, geografis, dan identitas kultural masyarakat lokal.
Menurut laporan, keputusan administrasi yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang menilai langkah itu sebagai bentuk “kehilangan wilayah” tanpa partisipasi dan persetujuan publik.
Keputusan Presiden Ditunggu dalam Sepekan
DPR RI, melalui komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo, mengonfirmasi bahwa langkah penyelesaian akan segera diambil dalam waktu dekat. Presiden disebut tengah mengkaji seluruh aspek hukum, administratif, dan sosiopolitik dalam kasus ini.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Polemik ini membuka kembali wacana tentang pentingnya penataan ulang batas wilayah antarprovinsi secara transparan, akurat, dan partisipatif. Sengketa serupa di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan pentingnya tata batas yang tidak hanya berbasis peta administratif, tetapi juga memperhitungkan realitas sosial dan sejarah masyarakat setempat.
Keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini akan menjadi preseden penting dalam tata kelola kewilayahan nasional, serta menguji komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan regional dan otonomi daerah (RED).
Discussion about this post