JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Setelah pernyataan Nadiem Makarim soal pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook memicu diskusi publik, Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara. Lewat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya memang melakukan pendampingan hukum atas proyek tersebut, namun sebatas memberikan rekomendasi normatif sesuai koridor hukum.
“Jamdatun Kejagung saat itu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Perannya adalah memberikan pendapat hukum agar proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan,” ujar Harli kepada media, Selasa (10/6), di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, rekomendasi hukum tersebut bersifat opsional dan keputusan tetap berada di tangan Kementerian yang bersangkutan.
Chromebook Bukan Rekomendasi Awal
Yang menarik, Harli mengungkap bahwa awalnya tim teknis justru merekomendasikan pemanfaatan sistem berbasis Windows, bukan Chromebook. Namun, dalam pelaksanaannya, pilihan jatuh pada pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud Ristek.
“Sejak awal sudah disampaikan agar dilakukan kajian perbandingan antarproduk, agar proses pengadaan lebih terbuka dan akuntabel. Tapi apakah itu dijalankan atau tidak, tergantung instansi pemohon,” tambahnya.
Respons Kejagung atas Pernyataan Nadiem
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menyebut bahwa proyek laptop Chromebook itu dijalankan sesuai arahan dari BPKP dan Jamdatun. Namun Kejagung mengingatkan, bahwa proses penyidikan masih berjalan dan semua pihak diminta menahan diri dari spekulasi.
“Seluruh informasi, termasuk dokumen dan bukti elektronik hasil penggeledahan, akan dipelajari secara objektif oleh penyidik. Kami menghormati setiap pendapat, tapi mari hormati pula proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Harli.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan Kejagung bahwa pendampingan hukum bukan bentuk persetujuan mutlak atas proyek pengadaan, melainkan bagian dari fungsi asistensi hukum institusi negara. Kejagung juga mengimbau agar publik tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil penyidikan final diumumkan.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara, menyebut bahwa proyek raksasa tersebut sejak awal dikawal oleh dua lembaga negara: BPKP dan Jamdatun Kejagung.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) kemarin, Nadiem menekankan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia mengklaim, untuk menghindari konflik kepentingan, pihaknya tidak mengatur harga maupun menentukan vendor secara langsung.
Kasus ini telah menyita perhatian publik tanah air karena besarnya kerugian yang ditanggung negara. Publik tentu berharap kasus ini akan diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum (RED).
Discussion about this post