JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini berada di bawah sorotan tajam pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kemungkinan pemberian sanksi pidana kepada keempat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dicabut pemerintah.
“Kami sedang melakukan pendalaman dan pengawasan. Tim kami segera turun ke lapangan untuk menyikapi pencabutan IUP ini dan menentukan langkah selanjutnya,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Hanif menyebutkan ada tiga pendekatan hukum yang akan digunakan: sanksi administratif, sengketa lingkungan, dan jalur pidana. Jika ditemukan pelanggaran serius, bukan tak mungkin kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana.
Ia menegaskan, meski izin telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban memulihkan lingkungan yang telah rusak. Proses ini akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
“Pencabutan izin bukan berarti selesai. Kewajiban pemulihan tetap berjalan,” tegasnya.
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kewai Sejahtera Mining. Semua izin mereka diberikan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.
Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai sesuai prosedur dan hasil evaluasi menunjukkan kepatuhan terhadap AMDAL. Kendati demikian, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan aktivitas tambang PT Gag Nikel akan tetap diawasi ketat, termasuk potensi dampak terhadap terumbu karang.
“Reklamasi dan AMDAL-nya bagus, tapi tetap kami awasi,” ujar Bahlil.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang dikenal sebagai ‘surga terakhir’ Indonesia (RED).
Discussion about this post