JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Skandal dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara, menyebut bahwa proyek raksasa tersebut sejak awal dikawal oleh dua lembaga negara: BPKP dan Jamdatun Kejagung.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem menekankan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia mengklaim, untuk menghindari konflik kepentingan, pihaknya tidak mengatur harga maupun menentukan vendor secara langsung.
“Kami memilih skema e-katalog dari LKPP agar mekanismenya objektif. Tidak ada penunjukan langsung, tidak ada tender internal. Semua diawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa sejak awal proses, Kemendikbudristek mengundang Jaksa Pengacara Negara (Jamdatun) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendampingi dan memberikan panduan hukum atas kebijakan ini.
“Kami juga berkonsultasi dengan KPPU agar tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan. Pendampingan dari berbagai instansi adalah langkah mitigasi risiko,” tambahnya.
Namun, fakta bahwa proyek tersebut kini diselidiki karena dugaan korupsi membuat Nadiem mengaku terkejut. Ia tetap menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Sementara itu, Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, menyebut bahwa pada 24 Juni 2020, Jamdatun secara resmi mengeluarkan surat pendampingan hukum atas proyek pengadaan tersebut.
“Bukan hanya Kejagung, APBU juga dilibatkan dan semua diperiksa oleh BPKP. Sampai hari ini, tak ada pelanggaran yang kami temukan,” ujar Hotman menegaskan.
Kini, publik menanti kelanjutan proses penyidikan. Apakah keterlibatan Jamdatun akan menjadi titik terang atau justru memperdalam polemik? (RED).
Discussion about this post