JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan mengejutkan: manajemen CNN Indonesia dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap para pekerjanya. Hal itu disampaikan dalam dokumen resmi yang dirilis pada 28 Mei 2025, sebagai hasil investigasi Komnas HAM atas laporan dugaan pelanggaran hak-hak buruh media yang diajukan oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
Laporan awal masuk ke Komnas HAM pada 8 Oktober 2024. Dalam laporan itu, SPCI mengungkap tiga persoalan utama: pemotongan upah sepihak, PHK tanpa dasar yang adil, dan pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Komnas HAM merespons laporan tersebut dengan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan dokumen, serta klarifikasi dari pihak pekerja dan manajemen.
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran empat hak dasar pekerja, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan ketentuan internasional mengenai hak-hak pekerja. Empat hak tersebut adalah, pertama, hak atas upah layak.
Komnas HAM menyebut pemotongan upah jurnalis CNN Indonesia sejak Juni hingga Agustus 2024 sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Yang lebih mengkhawatirkan, pemotongan itu disebut dilakukan tanpa kepastian waktu dan tanpa kesepakatan pekerja, dengan dalih situasi keuangan perusahaan.
“Pemotongan upah tanpa batas waktu dan dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran HAM. Ini menghilangkan kepastian dan keamanan ekonomi jurnalis,” tulis Komnas HAM dalam dokumen resminya.
Kedua, hak atas pekerjaan. Komnas HAM juga menyoroti tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan kepada jurnalis-jurnalis yang menolak pemotongan upah dan mendirikan serikat pekerja. PHK ini dilakukan pada 31 Agustus 2024, hanya beberapa minggu setelah pendirian SPCI.
“PHK tanpa penyelesaian hak-hak pekerja bertentangan dengan prinsip fair termination dan mencederai perlindungan kerja,” lanjut Komnas HAM.
Ketiga, hak atas keadilan. Komnas HAM menyoroti tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memerintahkan CNN Indonesia membayar upah yang dipotong secara sepihak terhadap jurnalis Miftah Faridl. Sikap abai terhadap putusan hukum tersebut dinilai menghambat akses keadilan bagi korban.
Keempat, hak berserikat dan berkumpul. Komnas HAM menyebut manajemen CNN Indonesia melakukan pemberangusan serikat pekerja dengan cara menggalang dukungan untuk menolak SPCI, bahkan menjadikan pendirian serikat sebagai alasan PHK.
“Apabila terbukti PHK dilakukan karena pekerja membentuk serikat, maka ini adalah pelanggaran atas kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang,” tegas Komnas HAM.
Komnas HAM tidak hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi juga sejumlah rekomendasi konkret, antara lain:
-
Membayar penuh upah pekerja yang dipotong secara sepihak.
-
Mempekerjakan kembali jurnalis yang di-PHK secara tidak adil.
-
Menyelesaikan konflik melalui alternatif solusi yang manusiawi.
-
Mengakui dan menjamin hak pekerja untuk berserikat.
-
Menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Reaksi SPCI, LBH Pers, dan KAJ Jawa Timur
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyebut rekomendasi ini sebagai pengakuan negara atas ketidakadilan yang dialami pekerja CNN Indonesia. Menurutnya, krisis internal perusahaan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada jurnalis.
“Perusahaan secara jelas melanggar HAM. Ketika kami melawan dengan membentuk serikat, yang kami terima justru PHK. Padahal PHK seharusnya jadi opsi terakhir, bukan alat balas dendam,” tegas Taufiqurrohman.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan ketimpangan relasi antara pekerja dan pemilik media di Indonesia, yang semakin mengkhawatirkan.
Sementara itu, Fatkhul Khair dari Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur menilai, sikap manajemen yang menunda pelaksanaan putusan pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip negara hukum.
“CNN Indonesia sebagai bagian dari industri media seharusnya menjadi contoh etika dan keadilan. Bukan justru melanggar prinsip-prinsip HAM dan demokrasi itu sendiri,” katanya (RED).
Discussion about this post